Selasa, 30 Oktober 2012

TUGAS KOPERASI EKONOMI

pada awalnya saya sekelompok dengan 2 rekan saya . dengan semangatnya kami sudah menentukan kapan hari kami akan mengunjungi koperasi seperti tugas yang sudah di berikan dosen.tapi setelah kami cari kebanyakan koperasi menolak untuk kami wawancarai karena tidak ada surat dari kampus . tapi saya tidak putus asa ,dan akhirnya kami mendapatkan koperasi yang bisa dia ajak wawancara , yaitu Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJKPEMK) .dan pda kedatangan kami di koperasi ini kami meminta izin dulu untuk melakukann wawancara.dan lalu kami di arahkan kepada ibuk-ibuk yang ternyata bernama Miftahuljanah.atau ibuk Mita , dan saya mengenalkan nama saya , setelah perkenalan saya mulai wawancara kami dengan pertanyaan pertanyaan medasar.

ini bernama KJKPEMK(Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan ).
koperasi ini beralamat di Jln.Bakti Gg.Lino No.1 Keb-Baru.
koperasi ini sudah mulai melakukan kegiatan nya sejak Januari 2011.ketika kami menanyakan fungsi koperasi ibuk itu menjawab yaitu koperasi ini membantu seluruh warga masyarakat kelurahan di di Provinsi DKI Jakarta dalam memperoleh modal usaha.

Pengurus Inti dari Koperasinya :
Ketua         : Rudjiman P.R
Sekretaris   : Buchori
Bendahara  : Ida Farida

selain pengurus inti koperasi ini juga memperkerjakan tenaga-tenaga ahli dari luar.dan lebih hebatnya lagi sampai saat ini anggotanya sudah mencapai 144 orang .
bisa diliat dari jenis koperasinya ini merupakan koperasi simpan pinjam.nilai tambah koperasi ini dari koperasi lain mungkin terletak pada software yang di pakai karena koperai ini suadah menggunakan SI-PEMK 2010 kelurahan UPDP, kalau koperasi lain kebanyakan masih menggunakan manual .
sistem promosi untuk menarik nasabah koperasi ini memakai sistem sosialisasi saja.
saat ini koperasi ini bisa di bilang koperasi berskala kecil .di sini tidak memakai sistem kepercayaan tapi menggunakan jaminan misalnya peminjaman dari 3-5 juta biasanya pakai BPKB tapi tidak memakai  sistem bunga tetapi lebih kepada bagi hasil karna itu adalah SHU nya .
peminjaman pada koperasi ini memiliki jangka waktu ada harian,mingguan,dan bulanan.

ketika saya menanyakan tentang penanaman modal atau investasi dan berapa persen pembagian nya dan ibukny mngatakan kalau dia kurang tau.
ketika saya menanyakan apakah ada kerja sama dengan koperasi lain ibuk itu mengatakan sejauh ini belum ada kerja sama dengan koperasi lain.

koperasi ini sudah mengalami perkembangan  yang cukup menjanjikan ,dari segi anggota semakin hari selalu memiliki tingakt pertambahan yang continue dan anggota lebih mudah dan tidak dipersulit ketika saat meminjam modal buat usaha mereka dan mereka juga tidak dikenakan bunga karena di sini memakai sistem bagi hasil karen koperasi ini tidak seperti bank-bank keliling yang biasanya nerapin bunga sekian persen jadi tidak adanya bunga masyarkat lebih terdorong untuk meminjam buat usaha mereka .serta meningktakan tingkat kepercayaan dan sampai sekartang anggota nya terus bertambah.

Persyaratan menjadi anggota koperasi ini cukup sederhana yaitu dengn :
1.mengisi from keanggotaan 
2.melampirkan copy KTP
3.membayar simpanan pokok sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah)



TEORI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.



Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama,prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan,pelatihan,dan informasi                                                                            Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Bentuk dan Jenis Koperasi                                                                               

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam angsuran , angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
 untuk materi mengambil referensi dari :


KESIMPULAN
Setelah melakukan wawancara dengan koperasi KJKPEMK (koperasi jasa  keuangan pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan  ) membuat tambahan ilmu pngetahuan tentang koperasi .
KJKPEMK merupakan jenis koperasi simpan pinjam .koperasi simpan pinjam termasuk dalam bentuk/jenis-jenis koperasi jasa .di mana di dalam nya sudah terdapat 144 anggota , inovasi di lakukan oleh koperasi ini untuk menarik anggota dengan menggunkan sistem bagi hasil , merak tidak menanam kan bunga setiap anggota yang akan meminjam modal untuk usaha.
Tapi mereka tidak melakukan kerja sama dengan koperasi lain nya , mungkin melakukan tapi tidak secara constan tapi saling berkaitan sebenarnya kerja sam antar koperasi itu sangat perlu untuk menunjang pelaksanaan tugas , tapi juga bisa jadi pessaing sendiri jika apa yang kita tawarkan sama ke pada masyarakat.karna kerja sama koperasi masuk dalam prinsip koperasi.di sini juga menurut undang 
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
walau di koperasi ini masih banyak yang belum sesua dengan undang-undang seperti saling kerja sama antar koperasi yang masih belum  tetapi yang lainnya sudah sesuai dengan undang-undang pada prinsip koperasi.

KOPERASI EKONOMI

TUGAS KOPERASI EKONOMI

pada awalnya saya sekelompok dengan 2 rekan saya . dengan semangatnya kami sudah menentukan kapan hari kami akan mengunjungi koperasi seperti tugas yang sudah di berikan dosen.tapi setelah kami cari kebanyakan koperasi menolak untuk kami wawancarai karena tidak ada surat dari kampus . tapi saya tidak putus asa ,dan akhirnya kami mendapatkan koperasi yang bisa dia ajak wawancara , yaitu Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJKPEMK) .dan pda kedatangan kami di koperasi ini kami meminta izin dulu untuk melakukann wawancara.dan lalu kami di arahkan kepada ibuk-ibuk yang ternyata bernama Miftahuljanah.atau ibuk Mita , dan saya mengenalkan nama saya , setelah perkenalan saya mulai wawancara kami dengan pertanyaan pertanyaan medasar.

ini bernama KJKPEMK(Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan ).
koperasi ini beralamat di Jln.Bakti Gg.Lino No.1 Keb-Baru.
koperasi ini sudah mulai melakukan kegiatan nya sejak Januari 2011.ketika kami menanyakan fungsi koperasi ibuk itu menjawab yaitu koperasi ini membantu seluruh warga masyarakat kelurahan di di Provinsi DKI Jakarta dalam memperoleh modal usaha.

Pengurus Inti dari Koperasinya :
Ketua         : Rudjiman P.R
Sekretaris   : Buchori
Bendahara  : Ida Farida

selain pengurus inti koperasi ini juga memperkerjakan tenaga-tenaga ahli dari luar.dan lebih hebatnya lagi sampai saat ini anggotanya sudah mencapai 144 orang .
bisa diliat dari jenis koperasinya ini merupakan koperasi simpan pinjam.nilai tambah koperasi ini dari koperasi lain mungkin terletak pada software yang di pakai karena koperai ini suadah menggunakan SI-PEMK 2010 kelurahan UPDP, kalau koperasi lain kebanyakan masih menggunakan manual .
sistem promosi untuk menarik nasabah koperasi ini memakai sistem sosialisasi saja.
saat ini koperasi ini bisa di bilang koperasi berskala kecil .di sini tidak memakai sistem kepercayaan tapi menggunakan jaminan misalnya peminjaman dari 3-5 juta biasanya pakai BPKB tapi tidak memakai  sistem bunga tetapi lebih kepada bagi hasil karna itu adalah SHU nya .
peminjaman pada koperasi ini memiliki jangka waktu ada harian,mingguan,dan bulanan.

ketika saya menanyakan tentang penanaman modal atau investasi dan berapa persen pembagian nya dan ibukny mngatakan kalau dia kurang tau.
ketika saya menanyakan apakah ada kerja sama dengan koperasi lain ibuk itu mengatakan sejauh ini belum ada kerja sama dengan koperasi lain.

koperasi ini sudah mengalami perkembangan  yang cukup menjanjikan ,dari segi anggota semakin hari selalu memiliki tingakt pertambahan yang continue dan anggota lebih mudah dan tidak dipersulit ketika saat meminjam modal buat usaha mereka dan mereka juga tidak dikenakan bunga karena di sini memakai sistem bagi hasil karen koperasi ini tidak seperti bank-bank keliling yang biasanya nerapin bunga sekian persen jadi tidak adanya bunga masyarkat lebih terdorong untuk meminjam buat usaha mereka .serta meningktakan tingkat kepercayaan dan sampai sekartang anggota nya terus bertambah.

Persyaratan menjadi anggota koperasi ini cukup sederhana yaitu dengn :
1.mengisi from keanggotaan 
2.melampirkan copy KTP
3.membayar simpanan pokok sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah)



TEORI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.



Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama,prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan,pelatihan,dan informasi                                                                            Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Bentuk dan Jenis Koperasi                                                                               

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam angsuran , angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
 untuk materi mengambil referensi dari :


KESIMPULAN
Setelah melakukan wawancara dengan koperasi KJKPEMK (koperasi jasa  keuangan pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan  ) membuat tambahan ilmu pngetahuan tentang koperasi .
KJKPEMK merupakan jenis koperasi simpan pinjam .koperasi simpan pinjam termasuk dalam bentuk/jenis-jenis koperasi jasa .di mana di dalam nya sudah terdapat 144 anggota , inovasi di lakukan oleh koperasi ini untuk menarik anggota dengan menggunkan sistem bagi hasil , merak tidak menanam kan bunga setiap anggota yang akan meminjam modal untuk usaha.
Tapi mereka tidak melakukan kerja sama dengan koperasi lain nya , mungkin melakukan tapi tidak secara constan tapi saling berkaitan sebenarnya kerja sam antar koperasi itu sangat perlu untuk menunjang pelaksanaan tugas , tapi juga bisa jadi pessaing sendiri jika apa yang kita tawarkan sama ke pada masyarakat.karna kerja sama koperasi masuk dalam prinsip koperasi.di sini juga menurut undang 
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
walau di koperasi ini masih banyak yang belum sesua dengan undang-undang seperti saling kerja sama antar koperasi yang masih belum  tetapi yang lainnya sudah sesuai dengan undang-undang pada prinsip koperasi.