Senin, 03 Desember 2012

PERANAN KOPERASI DALAM BERBAGAI BENTUK PASAR

1.PENDAHULUAN

Kita tentunya mengenal 2 macam klasifikasi  pasar yaitu :
- Pasar Persaingan sempurna (perfect competitive market)
- pasar persaingan tak sempurna (imperfect copetitive market)
  yaitu :monopoli,monopolistik,dan oligopoli.

tentunya pasar tersebut memiliki keterkaitan dengan koperasi, yaitu bagaimana peranan koperasi tersebut terhadap berbagai bentuk pasar .maka kita akan mencoba membahas hal tersebut .

2. PEMBAHASAN
 suatu pasar di sebut pasar persaingan sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli  sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar, setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat    MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain

Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

Koperasi Dalam Pasar Monopoli.
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Sifat-sifat pasar monopoli adalah:
• Hanya terdapat satu penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
• Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
• Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
• Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Monopoli adalah sesuatu yang dilarang di Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti monopoli.
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan

Koperasi Dalam Pasar Monopolistik.
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
4. Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
Koperasi Dalam Pasar Monopsoni.
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.

komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:

X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.

Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :

Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :


dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.

Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.

Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif.

Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.

П = Hy.Y – X.Hx

Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.


Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly.
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

3.KESIMPULAN
Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

 4.DAFTAR PUSTAKA
http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html

Jumat, 23 November 2012

Masa Depan KOPERASI Indonesia

1.LATAR BELAKANG
     koperasi dalam hakikatnnya sebagai suatu organisasi bisnis yang para anggotanya/pemiliknya adalah apelanggan nya sendiri.koperasi sendiri terbentuk oleh keinginan anggota untuk bisa menunjang kegiatan ekonomi anggota tersebut.koperasi sebenarnya bukan lah berasal dari indonesia  karena organisasi seperti koperasi ini di perkenalkan di Inggris . pada waktu itu koperasi bertugas untuk menolong kaum buruh dan petani dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi
     lembaga koperasi Indonesia sebenarnya bertujuan untuk bisa meningkatkan dan mensejahterakan masyarakat indonesia . di indonesia koperasi di harapkan menjadi t
onggak perekonomian negar juga sebagai penggerak perekonomian nasional . sebagai mana kita bisa memaknai kegunaan koperasi sebagai kekuatan perekonomian yang bisa menjadi tolak ukur untuk memulai bisnis dan perekonomian penunjang.
    
2.PEMBAHASAN
       koperasi selama ini dianggap sebagai organisasi yang kurang memuaskan ,tetapi anehnya koperasi selalu jadi pembicaraan yang seru di kalangan para pemerintah.saat ini sistem koperasi indonesia berada di posisi marjinal.
Dalam pembangunan ekonomi Indonesia, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomi yang diawali dengan krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa "fundamental ekonomi" yang semula diyakini kokoh, ternyata berantakan. Pengusaha besar, konglomerat dan industri manufaktur yang diagung-agungkan telah membawa pertumbuhan ekonomi pesat pada rata-rata 7% per tahun, ternyata lumpuh seketika. Sebab, ternyata gelembung ekonomi itu ternyata ditopang oleh hutang luar negeri sebagai hasil praktik mark-up ekuitas, dan tidak karena variabel yang tumbuh dari dalam (endogenous).
Kendati mendapat peluang tersebut, ternyata dalam proses pemulihan ekonomi, koperasi tetap dalam posisi marjinal. Walaupun program-program "memberdayakan" koperasi, tetapi tetap saja koperasi tidak terlihat peranan yang signifikan dalam perekonomian. Yang berkembang hanyalah kuantitas koperasi, dan tidak terlihat perubahan signifikasn pada sisi kualitas; baik makro-ekonomi maupun mikro-ekonomi.

     
Dinamika Pemikiran Koperasi
"Cooperative means different things to different people". (koperasi memiliki arti berbeda bagi orang-orang yang berbeda).
Menurut Sritua Arief (1997), ada tiga pendapat yang hidup di kalangan masyarakat mengenai eksistensi badan usaha koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia.

Pendapat pertama adalah yang mengutarakan perlunya mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam perekonomian Indonesia. Secara implisit pendapat ini menghendaki agar kita tidak perlu mempertahankan koperasi sebagai unit usaha ekonomi. Pendapat ini mewakili pemikiran yang membiarkan konsentrasi ekonomi di kalangan segelintir orang dan tidak menghendaki adanya pertanda pandangan populis dalam masyarakat, terutama ekonom liberal dan praktisi keuangan derivatif.

Pendapat kedua, adalah pendapat yang memandang bahwa badan usaha koperasi dipandang perlu dipertahankan sekedar untuk tidak dinilai menyeleweng dari UUD 1945. Pendapat inilah yang selama ini hidup hingga saat ini dalam pemikiran bawah sadar para birokrat pemerintahan.

Pendapat ketiga, adalah pendapat yang menganggap bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka demokratisasi ekonomi. Pendapat ini mendasarkan pada semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang ingin mengubah dialektika ekonomi, dari dialektika kolonial pada jaman penjajahan kepada dialektika hubungan ekonomi yang menjadikan rakyat sebagai kekuatan ekonomi. Pendapat ini masih dipertahankan oleh para pegiat sosial dan praktisi koperasi ideal, yang jumlahnya semakin sedikit.

Ketiga pendapat yang hidup itu, sedikit-banyak telah mempengaruhi arah perubahan dan permasalahan koperasi di Indonesia, baik secara makro (ekonomi politik), maupun secara mikro ekonomi. Dalam bagian ini, akan dibahas permasalahan-permasalahan dalam koperasi dan environment-nya, sebagai bangun usaha yang hidup di tengah sistem dan paradigma ekonomi Indonesia.

*Soekarno
Banyak diantara kaum nasionalis Indonesia yang berangan-angan: jempol sekali jikalau negeri kita bisa, seperti Jepang atau negeri Amerika Serikat atau negeri Inggeris! Kaum nasionalis yang demikian itu adalah kaum nasionalis burgerlijk, yaitu kaum nasionalis burjuis. Mereka adalah burgerlijk revolutionair dan tidak social revolutionair. Nasionalisme kita tidak boleh nasionalisme yang demikian itu. Nasionalisme kita haruslah nasionalisme yang mencari selamatnya perikemanusiaan. Nasionalisme kita haruslah lahir daripada menseijkheid. Nasionalisme kita, oleh karenanya, haruslah nasionalisme yang dengan perkataan baru kami sebutkan: Sosio-Nasionalisme dan demokrasi yang harus kita cita-citakan haruslah juga demokrasi yang kami sebutkan: Sosio-Demokrasi. Apakah sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi itu? Sosio-nasionalisme adalah dus: nasionalisme-masyarakat, dan sosio demokrasi adalah demokrasi masyarakat. Tetapi apakah nasionalisme-masyarakat dan demokrasi-masyarakat? Memang maksudnya sosio-nasionalisme ialah memperbaiki keadaan-keadaan di dalam masyarakat itu, sehingga keadaan yang kini pincang itu menjadi keadaan yang sempurna, tidak ada kaum yang tertindas, tidak ada kaum yang cilaka, tidak ada kaum yang papa sengsara... Sosio-demokrasi tidak ingin mengabdi kepentingan sesuatu gundukan kecil sahaja, tetapi kepentingan masyarakat sosio-demokrasi ialah demokrasi-politik dan demokrasi ekonomi". (Soekarno, 1932).

*Mohammad Hatta
 Yang hendak kita persoalkan di sini ialah kedudukan soal usaha ekonomi dalam masyarakat kita. Kaum produsen sebagian yang terbesar terdiri dari bangsa kita. Kaum konsumen demikian pula. Akan tetapi kaum distributor terdiri daripada bansa asing. Dan inilah suatu pokok yang penting yang menjadi sebab kelemahan ekonomi rakyat kita... Kaum saudagar asing dengan segala bujangnya yang terdiri daripada bangsa kita sudah melakukan ‘Einschaltung’ ke dalam ekonomi kita. Sekarang usaha kita hendaklah mengerjakan ‘Ausschaltung’ merebut jalan perdangangan itu dari tangan bangsa asing.... Untuk mencapai maksud itu kaum industri tersebut mengadakan persatuan. Demikian pula seharusnya taktik ekonomi rakyat kita. Sebagai kaum produsen rakyat kita harus menggabungkan diri untuk menimbulkan koperasi produksi. Misalnya tiap-tiap desa atau kumpulan desa menjadi persatuan kooperasi produksi, bekerja bersama dan berusaha bersama. Kalau kaum tani Indonesia sudah bersatu dalam perekonomiannya, pendiriannya sudah kuat terhadap saudagar asing yang menjadi si pembeli... Ke arah inilah harus ditujukan ekonomi rakyat, kalau kita mau memperbaiki nasibnya. Usaha ini tidak mudah, menghendaki tenaga dan korban yang sepenuh-penuhnya dengan menyingkirkan segala cita-cita partikularisme. Dapatkah ia dicapai? Bagi kita tidak ada yang mustahil, asal ada kemauan. Susunlah kemauan itu lebih dahulu!" (Hatta: 1933).
Menyimak pernyataan Soekarno dan Hatta (yang kemudian keduanya menjadi Proklamator RI), tampak bahwa cita-cita membentuk negara Republik Indonesia, adalah untuk kemakmuran semua orang dengan bangun usaha yang diusahakan secara bersama, yaitu "koperasi". Karena itu, kemudian, dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 disebutkan, "Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi"

Koperasi dan Dualisme Sistem Ekonomi Indonesia
Membicarakan koperasi berarti harus melibatkan sistem ekonomi Indonesia. Sebab, melalui analisis sistem ekonomi, kita dapat mencari sebab-sebab sistematis mengapa perkoperasian Indonesia selama ini tidak atau sulit untuk berkembang. Founding fathers -sebagaimana telah dikutip pemikirannya di atas- menginginkan sistem ekonomi Indonesia bersifat sosialisme. Apa dan bagaimanakah sosialisme yang dicita-citakan founding fathers itu? Menurut Hatta (1963), sosialisme Indonesia timbul karena tiga faktor.
Pertama, sosialisme Indonesia timbul karena suruhan agama. Etik agama yang menghendaki persaudaraan dan tolong-menolong antara sesama manusia dalam pergaulan hidup, mendorong orang ke sosialisme. Kemudian, perasaan keadilan yang menggerakkan jiwa berontak terhadap kesengsaraan hidup dalam masyarakat, terhadap keadaan yang tidak sama dan perbedaan yang mencolok antara si kaya dan si miskin, menimbulkan konsepsi sosialisme dalam kalbu manusia. Jadi, sosialisme Indonesia muncul dari nilai-nilai agama, terlepas dari marxisme. Sosialisme memang tidak harus merupakan marxisme. Sosialisme disini tidak harus diartikan sebagai hasil hukum dialektika, tetapi sebagai tuntutan hati nurani, sebagai pergaulan hidup yang menjamin kemakmuran bagi segala orang, memberikan kesejahteraan yang merata, bebas dari segala tindasan.
Lebih lanjut tentang suruhan agama itu, Swasono (1981) mengutip Hatta mengatakan bahwa sosialisme Indonesia adalah perjumpaan cita-cita sosial-demokrasi Barat dengan sosialisme-religius (Islam) dimana marxisme sebagai pandangan hidup materialisme ditolak. Untuk menguatkan argumen Hatta tentang sosialisme-religius tersebut, perlu ditambahkan bahwa tidak hanya dalam Islam ditemukan sosialisme. Agama lain yang dianut sebagian bangsa Indonesia, Kristen misalnya, juga mencita-citakan terjadinya keseimbangan dalam masyarakat; antara yang mendapat lebih dan kurang. Menurut Nababan (1994), bahwa tidak mungkin dibiarkan pemerasan dan pemerkosaan terhadap orang-orang yang tak berdaya demi memperbesar modal dan kekayaan orang per orang atau suatu kelompok tertentu. Ini berarti dalam kehidupan sosial ekonomi kita harus mampu mengembangkan suatu sistem perekonomian ditengah-tengah bangsa agar bisa menjamin keseimbangan. Hal itu diutarakannya dengan mengutip ayat Alkitab, "Orang yang mengumpulkan banyak, tidak kelebihan dan orang yang mengumpulkan sedikit tidak kekurangan". Dengan tambahan argumen ini, jelaslah bahwa memang sosialisme itu tidak sama dengan marxisme. Sosialisme Indonesia didasari oleh sosialisme-religius sebagai suruhan dan etik agama.

Kedua, sosialisme Indonesia merupakan ekspresi daripada jiwa berontak bangsa Indonesia yang memperoleh perlakuan yang sangat tidak adil dari si penjajah. Karena itu dalam Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Lebih lanjut Pembukaan UUD 1945 juga mengatakan, "...mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".

Ketiga, para pemimpin Indonesia yang tidak dapat menerima marxisme sebagai pandangan yang berdasarkan materialisme, mencari sumber-sumber sosialisme dalam masyarakat sendiri. Bagi mereka, sosialisme adalah suatu tuntutan jiwa, kemauan hendak mendirikan suatu masyarakat yang adil dan makmur, bebas dari segala tindasan. Sosialisme dipahamkan sebagai tuntutan institusional, yang bersumber dalam lubuk hati yang murni, berdasarkan perikemanusiaan dan keadilan sosial.
Agama menambah penerangannya. Meskipun dalam ekonomi modern gejala individualisasi berjalan, tetapi hal itu tidak dapat melenyapkan sifat perkauman (kolektivan) di dalam adat (dan hukum adat) Indonesia. Ini adalah akar dalam pergaulan hidup Indonesia. Jadi, dasar ekonomi Indonesia adalah sosialisme yang berorientasi kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya etik dan moral agama, bukan materialisme); kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi manusia); persatuan (kekeluargaan, kebersamaan, nasionalisme dan patriotisme ekonomi); kerakyatan (mengutamakan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta keadilan sosial (persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan kemakmuran orang-seorang).
Tetapi, setelah menempuh alam kemerdekaan, terlebih pada era Orde Baru, paradigma yang berkembang dan dijalankan tidaklah demikian. Paradigma yang dijalankan dengan "sungguh-sungguh" adalah apa yang disebut Mubyarto dengan istilah "kapitalistik-liberal-perkoncoan" (selanjutnya disebut KLP), atau dalam istilah Sri-Edi Swasono (1998a) disebut "rezim patronasi bisnis", yang sesungguhnya lebih jahat dari kapitalisme kuno yang dikritik oleh Marx dalam bukunya "Das Kapital". Sistem KLP tersebut menyebabkan tumbuh suburnya praktik kolusi, korupsi, kroniisme dan nepotisme (KKKN) dalam perekonomian Indonesia.
Mulanya, pembenaran untuk tidak menjalankan sosialisme itu adalah bahwa kita perlu bergerak maju dan tumbuh cepat, kemudian baru belakangan banting stir ke pemerataan. Alasannya, bila pemerataan dilakukan lebih dulu, maka yang dibagikan adalah kemiskinan. Dengan pembenaran itulah, maka pemerintahan Orde Baru menganut paradigma pertumbuhan yang mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Karena itu, sektor produksi digenjot dengan hutang luar negeri (lihat lampiran 1) sebagai tulang punggung dan pemusatan kekuatan ekonomi pada sekelompok orang (konglomerasi). Cerita selanjutnya, kita semua telah tahu, sistem KLP itu telah membawa kehancuran perekonomian Indonesia.
Dalam sistem hukum pun, masih banyak perangkat peraturan yang belum dijiwai semangat demokrasi ekonomi sebagaimana disebutkan pada Pasal 33 UUD 1945. Permasalahan sistem hukum yang mixed-up ini, telah mempengaruhi moral ekonomi dan motif ekonomi para pelaku ekonomi Indonesia, sehingga akhirnya justru memarjinalkan koperasi yang seharusnya menjiwai bangun perusahaan lainnya.
Jadi, permasalahan mendasar koperasi Indonesia terletak pada paradigma yang saling bertolak belakang antara apa yang dicita-citakan (Das Sollen) dan apa yang sesungguhnya terjadi (Das Sein). Selama paradigma ini tidak dibenahi, niscaya koperasi tidak akan dapat berkembang, ia hanya menjadi retorika.


Tidak banyak negara yang memiliki "Kementerian Koperasi" (dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM), dan Indonesia termasuk dalam sedikit negara tersebut. Tetapi, pertanyaan yang kembali diajukan adalah; mengapa koperasi di Indonesia malah tidak dapat berkembang, sementara koperasi di negara maju (yang tidak memiliki Kementerian tersendiri, misalnya di Inggris), malah berkembang lebih maju?
Hal demikian terjadi karena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya sehingga koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Kementerian Koperasi dan UKM. Sebagai kementerian, tentu tidak dapat tumbuh dari bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Kementerian Koperasi dan UKM datang "dari atas" (top-down). Karena itu, dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya, Kementerian ini tetap dalam kerangka berpikir top-down. Misalnya dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi.
Hal kontradiksi lainnya adalah pada usaha Kementerian ini untuk "membina" gerakan koperasi. Perlu dipertanyakan mengapa istilah "membina" tersebut sangat digemari oleh para pejabat pemerintahan. Sekali lagi, koperasi adalah gerakan rakyat yang tumbuh karena kesadaran kolektif untuk memperbaiki taraf hidupnya. Karena itu penggunaan kata (atau malah paradigma) "membina" sangatlah tidak tepat dan rancu. Koperasi tidak perlu "dibina", apalagi dengan fakta bahwa "pembinaan" pemerintah selama ini tidak efektif. Yang diperlukan koperasi adalah keleluasaan untuk berusaha; untuk akses memperoleh modal, pangsa pasar, dan input (bahan baku). Karena itu, penataan regulasi ekonomi sangat penting untuk dilakukan, agar koperasi tidak terikat bermacam-macam peraturan yang justru mempersempit ruang geraknya untuk bertumbuh. Mungkin kalaupun kata "membina" hendak dipakai, maka pembinaan yang perlu dilakukan adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya manajer koperasi, agar mampu mengelola koperasi dengan lebih efisien dan efektif. Untuk hal itu, akan dibahas pada bagian berikutnya.
Apakah saran-saran peranan pemerintah itu kontradiktif dengan kritik pada peranan Kementerian yang membidangi Koperasi pada bagian sebelumnya?
Kritik pada Kementerian yang membidangi Koperasi, justru karena Kementerian itu melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan dan tidak melakukan hal yang seharusnya dilakukan. Campur tangan pemerintah diberikan adalah pada aspek atau sisi dimana koperasi sulit untuk melakukan kegiatan usahanya. Peranan pemerintah dalam hal ini, tetaplah open choices (pilihan terbuka) bagi koperasi, bukan melahirkan "keharusan-keharusan" yang mengikat koperasi dengan bermacam regulasi yang kaku. Hakekat peranan pemerintah bukan top-down seperti yang terjadi sampai saat ini, tetapi menjadi pendampingan (side-guided) dengan tetap menghargai koperasi sebagai bottom-up movement (gerakan yang timbul dari bawah)


Perlukah Asosiasi (Koperasi)?
Seiring dengan era reformasi, timbul banyak pemikiran untuk membentuk asosiasi, perkumpulan atau konsorsium dari koperasi-koperasi di Indonesia. Apalagi ditambah kenyataan bahwa perkumpulan yang telah ada sebelumnya, tidak berjalan efektif. Ide itu sangat dapat dimengerti dan didukung.
Adanya “asosiasi” bagi koperasi dapat berguna untuk:
  • Dari sisi mikro-ekonomi, asosiasi dapat berguna untuk memperoleh pangsa pasar dan kekuatan pasar yang lebih besar. Kesulitan koperasi untuk melakukan penetrasi ke pasar, adalah karena adanya kekuatan pasar (market power) yang tidak seimbang antara koperasi dengan unit-unit usaha besar. Karena itu, muncul keinginan dari pelaku perkoperasian (baik primer, sekunder dan induk-induk koperasi) untuk membentuk semacam "asosiasi" guna memperoleh kekuatan pasar yang lebih besar menghadapi persaingan dengan usaha besar.
  • Asosiasi dapat mengintegrasikan koperasi-koperasi di Indonesia sehingga dapat menurunkan transaction cost (biaya transaksi) dan meningkatkan efisiensi dengan mencapai economies of scale (menurunnya biaya karena skala usaha yang jadi lebih besar).
  • Asosiasi dapat menghimpun informasi yang lebih sempurna, sehingga memperkecil kemungkinan konflik antara anggota koperasi dan kemudian mampu untuk menganalisis struktur pasar dengan lebih baik.
  • Asosiasi memperkecil tingkat risiko usaha, sehingga memungkinkan untuk memperoleh modal yang lebih besar, dibandingkan bila koperasi berusaha sendiri-sendiri.
Tetapi ada dua hal penting yang perlu diperhatikan berkenaan dengan hal tersebut:
  • Asosiasi atau perkumpulan koperasi harus dibentuk atas kesadaran kolektif yang datang dari koperasi sendiri. Jadi, bukan atas "anjuran" atau “kehendak” pemerintah ataupun industri-industri besar. Dengan demikian koperasi tetap menjadi elemen demokrasi ekonomi, dan dapat mandiri tanpa campur tangan pemerintah dan industri-industri besar. Dependensi perkumpulan koperasi, seperti yang terjadi selama ini, menjadi sebab kegagalan perkumpulan koperasi yang telah ada sebelumnya.
Asosiasi tersebut harus mampu menguatkan posisi tawar koperasi terhadap unit-unit ekonomi lainnya. Dengan demikian, asosiasi itu bukan membuat koperasi menjadi subordinat dari industri-industri besar. Asosiasi atau perkumpulan tersebut bukan dibentuk karena iming-iming perolehan modal atau penyertaan saham dari industri-industri besar. Bila hal itu terjadi, maka koperasi akan menjadi subordinat dari unit usaha besar, dan tidak akan berkembang menjadi besar.


KESIMPULAN
terkadang kita memikirkan untuk masa sekarang saja tapi kita harus mencoba untuk memikirkan untuk masa depan . mungkin sebagian kita ingin mempunyai usaha sendiri dan terkadang sulit untuk mendapatkan modal terkadang meminjam ke bank lebih mdi hadapkan dengan tinggi nya bunga yang harus di bayar . di sinilha fungsi koperasi  yang bisa membuat kita terasa tertolong yaitu ketika kita sebagai anggota kita bisa meminjam uang untuk bisnis kita sebagai modal awal yang terkadang bunga nya sangat kecil itu bisa meringan kan beban kita . dengan ini lah kita bisa menekan tinggkat pengangguran dan meningkatkan usaha kecil menengah .dan msa depan koperasi akan semakin lebih baik dan di pandang lebih baik sebagai salah satu solusi untuk perekonomian di INDONESIA dan akan meningkatkan pendapatan negara karna semakin banyaknya usaha-usaha yang di buat oleh anak bangsa .

DAFTAR PUSTAKA
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=475:pemuda-koperasi-jawab-tantangan-2&catid=39:koperasi-pemuda&Itemid=107

Jumat, 16 November 2012

KUD (koperasi Unit Desa) dan Permasalahan-nya

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            masalah yang di hadapi di negeri ini sebenarnya bisa terpecahkan dengan cara menghilangkan tembok penghalang antara kota dan pedesaan .secara tidak langsung kita juga menghilangkan batasan dari si kaya dan si miskin .karna kesenjangan ekonomi tersebut lah kita merasa ada kemajuan di kota dan ada keterblakangan di desa terkadang ketika kita mencoba untuk melangkah untuk memajukan desa harus melakukan pijakan besar untuk sukses .
tapi tidak begitu kita bisa memulai dengan memakai KUD (Koperasi Unit Desa) yang mana kita bisa menggunakan koperasi sebagai awal kita memajukan pedesaan pada umumnya , seperti halnya di kampung saya Koperasi Unit Desa sudah mulai melakukan gebrakan besar dengan mefasilitasi permodalan berupa angmutan umum yang mana modal awal  dari nvestasi anggota yang kebanyakan anak perantau dan  masyarakat yang mau bergabung dengan kami.tapi itu semua juga tidak mulus  dan banyak permasalahan nya maka nya ini saya mencoba merumuskan dan memecahkan permasalah pada koperasi ini.
B.     Rumusan Masalah
            Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan tujuan lain yang tidak kalah pentingnya adalah keberlanjutan usaha. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal mungkin.
             Masalah yang ingin dibahas penulis dalam makalah ini seperti pengertian KUD itu sendiri, permasalahan ekonomi masyarakat desa sehingga peran KUD diperlukan, apa saja peran-peran KUD untuk membantu perekonomian desa, cara mengoptimalkan peran KUD, upaya mempertahankan KUD.

BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Koperasi
            Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Menurut Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti (2005:25)             KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.
Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut:
            KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam wilayah unit desa.(Ismojowati 1993:136)

            Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antaralain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
 
2.    Permasalahan Ekonomi Masyarakat Pedesaan
            Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang tanahnya subur dan dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam desa sangat kecil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri. Karena pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa menjadi komoditi yang ekonomis untuk dijual ke pasar karena skala produksi yang menjadi kecil.
            Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa dijual ke pasar. Jika desa ini dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan, listrik dan telepon. Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan pola pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan memberdayakan potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada jiwa kewirausahaan. Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa diwujudkan , laju program pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD ini lah yang akan menampung dan memasarkan hasil produksi pertanian dan olahannya dengan dorongan seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.

3.    Peran KUD Membantu Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut :

1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
            Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, pengolahan hasil dan pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya
2) Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
            Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri. Pembangunan ekonomi nasional merupakan faktor yang sangat penting dalam peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia yang secara tidak langsung menjadi faktor yang berpengaruh pada kwalitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang seharusnya menjadi modal dalam pembangunan dan kemajuan Negara Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan bahwa pengembangan koperasi merupakan salah satu hal yang penting dan perlu digalakan oleh pemerintah Indonesia demi kemajuan bangsa indonesia.

Cara-cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
1) Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2) Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3). Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
4) Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
5) Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang hanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau koran.

4. Mengoptimalkan Peran KUD
            Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya. Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.
 
5.    Upaya mempertahankan KUD
            Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai pilar peningkatan keejahteraan petani, ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :

a.       Modal
Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Lingkunga usaha dalam hal ini adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM), masih menghadapi masalah yaitu modal uasaha. Masalah modal usaha merupakan masalah yang sejak dulu menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan dan penggalakan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM). Modal Kerja merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melakukan aktivitas operasionalnya. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
b.      Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
c.       Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
d.      Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
e.       Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
                       salah satu koperasi yang memiliki dampak dan peran besar di negara ini ya itu KUD (Koperasi Unit Desa) yang mana terbentuk dari sistem kekeluargaan dan kebersamaan serta sudut pandang yang bisa di satukan dalam kehidupan masyrakat.sejauh ini mungkin pedesaaan sangat terbantu dengan hadirnya koperasi unit desa yang membantu bisa dari bidang taransportasi, bidang pertanian,dan sekarang juga dalam pendidikan. seharusnya lah pihak memerintah membantumemajukan KUD ini untuk kesejahteraan bukan hanya anggota tetapi juga masyarakat desa tersebut secara keseluruhan .........


Daftar Pustaka

                        JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 1 TAHUN I – 2006 (2006, hal 21)
                        JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006 (2006, hal 28),
                        http://sopianbeni.blogspot.com/2010/12/kud.html
                       

Minggu, 04 November 2012

pada koperasi yang saya kunnjungi sumberdana nya masih berasal dari anggotanya yaitu berupa simpanan.

SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Mari kita lihat lebih dalam perhitungan pembagian SHU yang ditetapkan untuk memperoleh kesejahteraan untuk anggotanya
http://zakyways.blogspot.com/2012/01/shu-sisa-hasil-usaha.html

pada koperasi yang saya kunjungi sistem pembagian dari koperasi ini adalah bagi hasil untu para naggotanya 

KOPERASI2

Permodalan KOPERASI

sebenarnya permodalan koperasi memiliki beberapa istilah di dalam kata tersebut, simpanan sebagai istilah penananman modal koperasi pertama kali di gunakan dalam UU 79 tahun 1958,yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan .mungkin kalau di perusahaan kita bisa menyebutnya SAHAM.dan usaha nomor satu yang di tentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. mungkin bnyak yang beropini koperasi  lebih cocok untuk koperasi simpan pinjam ,istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.

Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.
Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu. Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah kecil. Simpanan wajfb dibayar secara berkala, bulanan atau musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu. Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha sulit dilakukan. Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang hanya dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin ketika masih berstatus badan hukum koperasi. Beberapa waktu yang lalu Bank Bukopin mengalami kesulitan dalam usahanya, dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota tidak mampu menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham. Prosentasi saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini kalangan koperasi tidak suka dengan perubahan badan hukum Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi berstatus badan hukum koperasi jika dimungkinkan

pada koperasi yang saya kunnjungi sumberdana nya masih berasal dari anggotanya yaitu berupa simpanan.

SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Mari kita lihat lebih dalam perhitungan pembagian SHU yang ditetapkan untuk memperoleh kesejahteraan untuk anggotanya
http://zakyways.blogspot.com/2012/01/shu-sisa-hasil-usaha.html

pada koperasi yang saya kunjungi sistem pembagian dari koperasi ini adalah bagi hasil untu para naggotanya