Minggu, 04 November 2012

pada koperasi yang saya kunnjungi sumberdana nya masih berasal dari anggotanya yaitu berupa simpanan.

SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Mari kita lihat lebih dalam perhitungan pembagian SHU yang ditetapkan untuk memperoleh kesejahteraan untuk anggotanya
http://zakyways.blogspot.com/2012/01/shu-sisa-hasil-usaha.html

pada koperasi yang saya kunjungi sistem pembagian dari koperasi ini adalah bagi hasil untu para naggotanya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar