pada koperasi yang saya kunnjungi sumberdana nya masih berasal dari anggotanya yaitu berupa simpanan.
SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha yang merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat
yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Mari kita
lihat lebih dalam perhitungan pembagian SHU yang ditetapkan untuk
memperoleh kesejahteraan untuk anggotanya
http://zakyways.blogspot.com/2012/01/shu-sisa-hasil-usaha.html
pada koperasi yang saya kunjungi sistem pembagian dari koperasi ini adalah bagi hasil untu para naggotanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar