sebenarnya permodalan koperasi memiliki beberapa istilah di dalam kata tersebut, simpanan sebagai istilah penananman modal koperasi pertama kali di gunakan dalam UU 79 tahun 1958,yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan .mungkin kalau di perusahaan kita bisa menyebutnya SAHAM.dan usaha nomor satu yang di tentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. mungkin bnyak yang beropini koperasi lebih cocok untuk koperasi simpan pinjam ,istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Koperasi ataupun
perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan
peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai
usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum
tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha
memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami
kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal.
Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi
permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang
minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan
modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.
Mekanisme dan
cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara
penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada
koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal
pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit
Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak
menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan
USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan
simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme
penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu.
Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar
waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah
kecil. Simpanan wajfb dibayar secara berkala, bulanan atau
musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu.
Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi
tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang
besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha
sulit dilakukan. Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk
menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang hanya
dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin
ketika masih berstatus badan hukum koperasi. Beberapa waktu
yang lalu Bank Bukopin mengalami kesulitan dalam usahanya,
dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota tidak
mampu menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan
anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena
alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap
hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas
(PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham.
Prosentasi saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini
kalangan koperasi tidak suka dengan perubahan badan hukum
Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi berstatus badan
hukum koperasi jika dimungkinkan
pada koperasi yang saya kunnjungi sumberdana nya masih berasal dari anggotanya yaitu berupa simpanan.
SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Mari kita lihat lebih dalam perhitungan pembagian SHU yang ditetapkan untuk memperoleh kesejahteraan untuk anggotanya
http://zakyways.blogspot.com/2012/01/shu-sisa-hasil-usaha.html
pada koperasi yang saya kunjungi sistem pembagian dari koperasi ini adalah bagi hasil untu para naggotanya
pada koperasi yang saya kunnjungi sumberdana nya masih berasal dari anggotanya yaitu berupa simpanan.
SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Mari kita lihat lebih dalam perhitungan pembagian SHU yang ditetapkan untuk memperoleh kesejahteraan untuk anggotanya
http://zakyways.blogspot.com/2012/01/shu-sisa-hasil-usaha.html
pada koperasi yang saya kunjungi sistem pembagian dari koperasi ini adalah bagi hasil untu para naggotanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar