DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahan nya berasal dari rakyat ,baik
secara langsung (demokrasi langsung)atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan).”pemerinthan dari rakyat,oleh rakyat ,dan untuk rakyat” (Abraham
Lincoln)
Pemilihan
secara langsung yaitu bentuk demokrasi di mana rakayat di berikan kebebasan
untuk bersuara atau berpendapat secara langsung ,pemilihan secara langsung
biasanya sering kita jumpai pada saat kita PEMILU(Pemilihan Umum) ,PILKADA
(pemilihan Kepala Daerah),PILGUB (Pemilihan Gubernur) ,dll. Pada saat itu kita
di berikan Hak untuk memilih pemimpin negara secara langsung dan demokrasi.
Sistem PEMILU
(Pemilihan Umum) di Indonesia seperti yang kita ketahui berlandaskan Demokrasi ,di
mana para calon pemimpin berlomba-lomba menawarkan janji dan program mereka
pada saat kampanye. Sistem pemilu di indonesia ada sistem terbuka yaitu pemilih
mencoblos /mencontreng nama dan foto
peserta partai politik tersebut dan langsung di lanjutkan dengan perhitungan
jumlah suara terbanyak untuk calon politik tersebut(sistem Distrik).di
Indonesia juga ada sistem tertutup yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama
partai politik tertentu lalu juga ada sistem proposional , yaitu perhitungan
rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan
pembagi pemilih.
Dasar hukum
dari pemilu yaitu peraturan perundang-undangan
yang terdiri dari :
yang terdiri dari :
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM, BESERTA PENJELASANNYA.
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK, BESERTA PENJELASANNYA.
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, BESERTA PENJELASANNYA.
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, BESERTA PENJELASANNYA.
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009.
- SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07-A TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILU.
- SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG GUGATAN YANG BERKAITAN DENGAN PARTAI POLITIK.
- SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROSES PERSIDANGAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU.
- PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILU.
- PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2009.
- KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA JAKSA AGUNG RI, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI, KETUA BADAN PENGAWASAN PEMILU NOMOR 055/A/VI/2008, POL. B/06/VI/2008, 01/BAWASLU/KB/VI/2008 TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DAN POLA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2009.
- PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009.
Analisi sistem pemilu tersebut adalah
: ketika menggunakan sistem proposianal
makasistem ini lebih unggul pada peranan politik , pada ini tidak harus daerh
untuk calon parlemen nya,dan jumlah wakil tiap daerah bisa dua atau lebih ,dan
ketika pada partai kecil ini sangat menguntungkan, keloyalan wakil rakyat ini
lebih bersifat sentralisasi ,dan di sini ukuran daerah pemilih nya banyak
tetapi jumlah daerah pemilihan sedikit dan lebih cenderung membentuk
koalisi.ketika memakai sistem proposional ini tidak memiliki calon independen.
Perbandingan dengan sistem distrik
yaitu sistem ini memiliki peran politik yang lemah tetapi kedekatandengan calon
pemilih sangat tinggi,di sini untuk melakukan politik uang lebih tinggi ,calon
parlemen harus dari daerah dan jumlah wakil tiap daerah nya Cuma satu ,,dan di
sistem ini cenderung loyal pada konstituensi dan calonnya adalah independen,
ukuran daerah pemilih sedikit tapi jumlah daerah pemilih banyak dan mereka
tidak membentuk koalisi
Solusinya menurut saya adalah untuk
lebih baik nya tentu kita akan memilih proposional tapi di sini kita bisa lihat
pada sistem ini lah politik uang itu sangat kuat dan sering terjadi , mungkin
kita berfikir jika menggunakan sistem distrik akan terjadi politik uang yang
tinggi itu memang ,karna dengan independent lebih ingin tentunya menguasai
asset negara seorang diri dan politik uang untuk mencapai keberhasilan pada
pemilu sangat gencar di lakukan ,tapi pada saat ini kebanyakan sistem
proposianal lah yang bnyak melakukan politik uang dan jika sudah terpilih akan
sangat besar mereka untuk melakukan korupsi karena politik uang yang merka
gunakan pada saat pemilu .tapi kita juga tidak bisa menyalahkan atau
membenarkan kedua sistem ini tentunya kita menginginkan pemilu yang adil
,bersih ,dan jujur untuk tercapainya negara yang aman damai ,dan bebas dari
mafia-mafia korupsi adan mafia gila kekuasaan .
Referensi :